JAKARTA - PT Asia Global Media harus
merelakan merek Ringgo Star miliknya setelah gugatan pembatalan yang
diajukan oleh Richard Starkey dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
Richard Starkey merupakan musisi yang tergabung dalam grup
musik The Beatles. Pria yang berasal dari Inggris Raya tersebut dikenal
dengan nama panggung Ringo Starr.
Kuasa hukum penggugat Ali A.
Algaiti mengatakan gugatannya terhadap PT Asia Global Media dikabulkan
seluruhnya dan pendaftaran merek Ringgo Star milik tergugat
diperintahkan untuk dibatalkan.
"Putusan majelis hakim sudah
sesuai dengan fakta hukum, merek klien kami memang sudah dikenal banyak
orang jauh sebelum tergugat mendaftarkan miliknya," kata Ali, Rabu
(22/6/2016).
Dia akan menghormati sikap tergugat jika hendak
mengajukan upaya hukum kasasi. Kendati tidak hadir selama persidangan,
majelis hakim tidak memutus perkara secara verstek karena Direktorat
Merek selaku turut tergugat selalu hadir. Dalam persidangan, ketua
majelis hakim Budi Riyanto mengatakan Richard Starkey merupakan pihak
yang berkepentingan. Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1 Undang-undang
No. 15/2001 tentang Merek.
"Penggugat adalah pemilik satu-satunya
merek Ringo Starr yang sah, maka mempunyai hak tunggal dan ekslusif atas
penggunaan merek tersebut," kata Budi saat membacakan amar putusan,
Selasa (22/6/2016).
Dalam pertimbangannya, Ringo Starr dinyatakan
sebagai merek yang terkenal dan terdaftar di sejumlah negara.
Perinciannya, terdaftar di Amerika Serikat pada November 2001, Australia
pada Mei 2000, China pada Oktober 2001, Inggris Raya pada Mei 2000, dan
Jepang pada Maret 2003.
Pendaftaran tersebut termasuk pengajuan permohonan penggugat melalui Direktorat Merek.
Ringo
Starr terdaftar dengan sejumlah agenda pada 5 Februari 2016, pertama,
No. D00.2016.005924 untuk melindungi jenis barang kelas 09. Adapun,
kelas tersebut melindungi CD-ROM pra-rekaman, perangkat lunak, piringan
hitam, dan perekam suara musik yang dapat diunduh.
Kedua, No. D00.2016.005937 untuk melindungi jenis barang kelas 28, yakni mainan, patung kecil, boneka, atau instrumen musik mainan. Ketiga,
No. J00.2016.05926 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas barang 35,
yaitu jasa produksi, publikasi, atau distribusi untuk penyiaran TV.
Keempat, J00.2016.005935 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas 38, antara lain penyiaran TV, TV kabel, streaming
konten audio, maupun konten pertunjukan hiburan yang ditampilkan
melalui internet. Terakhir, J00.2016.005933 untuk melindungi kelas 41,
yakni hiburan pertunjukan, produksi perekam pita video dan suara, serta
produksi film bioskop. Berdasarkan bukti penggugat, merek Ringo
Starr sudah sejak lama dipergunakan dan dipromosikan ke beberapa negara.
penggugat bergabung dengan John Lennon, Paul McCartnet, dan George
Harrison dalam grup The Beatles periode 1960 hingga 1970.
Majelis
hakim menuturkan tergugat telah mencatatkan merek Ringgo Star dalam
daftar umum dan terdaftar dengan lima nomor sertifikat yakni No.
IDM000255941, IDM000263049, IDM000252426, IDM000252425, dan
IDM000252424. Faktanya, merek tersebut memiliki kesamaan penulisan, pengucapan, maupun jenis barang dan jasa yang dilindungi. Menurutnya,
persamaan jenis tersebut dikhawatirkan akan berisiko membingungkan
konsumen. Masyarakat akan kesulitan untuk membedakan merek kedua pihak.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek disebutkan
permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain dengan
barang/jasa sejenis. Budi berpendapat perolehan merek tergugat
dilandasi adanya iktikad membonceng ketenaran atau meniru kreativitas
dari penggugat. Padahal, peniruan merek juga telah dilarang sesuai dalam
Konvensi Paris.
Dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim
mengatakan beban pembuktian berada pada pihak penggugat sebagai subjek
hukum. Penggugat tercatat mengajukan empat bukti surat dalam
persidangan.
Dia menambahkan baik penggugat maupun turut tergugat
tidak mengajukan saksi maupun ahli. Kendati tidak pernah hadir sejak
awal persidangan, putusan tidak diputus secara verstek.