Adidas Shoes |
Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia.
Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan.
Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia.
Adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan.
Hal
ini disampaikan oleh pengacara Adidas, Juliane Sari Manurung dari
Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima
detikFinance, Kamis (2012/06/21) "Dasar
dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat
mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan
konsumen akan mudah tertipu oleh mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia
untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan
seperti Perjanjian WTO. Adidas akan mengambil tindakan hukum
untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan
yang tepat, " ungkapnya.
Merek
adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah
diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST
antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta,
keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar
negeri. Sidang
pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5
Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis
hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti
diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah
digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas
juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari
3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika
Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar