Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka
(AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun
tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang
merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk.
Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan
saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu
tersebut.
Selain
itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi
dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena
terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali
tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin
mendompleng nama AQUA semata.
MA
menggunakan parameter berupa:
- Persamaan visual
- Persamaan jenis barang; dan
- Persamaan konsep.
Aqua |
Jika
pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan
dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka
Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan
bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng
ketenaran nama Aqua.
Bahkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen
HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang
dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya
unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.
Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan tentang:
(i)
bentuk;
(ii)
cara penempatan;
(iii)
cara penulisan;
(iv)
kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi
bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat
ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai
pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta
kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh
produk baru tersebut.
Kesimpulan : Dari contoh kasus
diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus
diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang
yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama
merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak
terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta
hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal
seperti pembajakan hak merek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar