Sabtu, 06 Mei 2017

Tuppeware Ikut "Perang" Perebutan Penggunaan Nama Belakang

Sudah kita ketahui bahwa Tupperware ini merupakan  merek dari produk yang dibuat oleh DART INDUSTRIES INC yang berasal dari Amerika Serikat. Perusahaan ini memproduki berbagai jenis perlengkapan Rumah Tangga, diantaranya seperti perlengkapan makan, dan juga yang lainnya yang tempatnya itu kecil yang dapat dibawa untuk dibawa untuk kepentingan rumah tangga yang berasal dari plastic dengan bahan yang sudah layak atau sudah terstandar dengan baik. Tempat-tempat ini juga digunakan untuk berbagai fungsi seperti untuk menyimpan bahan  makanan, menyimpan bumbu, dan lain-lain.



 VS

Merek Tupperware ini sudah terdaftar di Indonesia dengan nomor pendaftaran 263213, 300665, 300664, 300666, 300658, 339994, dan 339399 itu merupakan merek-merek yang sudah didaftarkan,oleh Tupperware akan tetapi merek Tulipware ini baru mengajukan permintaan pendaftaran merek  pada direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Produk yang di produksi oleh DART INDUSTRIES INC ini sudah dipasarkan di 70 negara dengan merek TUPPERWARE. Di Indonesia sendiri Tupperware ini sudah memasarkan produknya melalui Distributor Nasional sekaligus sebagai penerima lisensi yaitu PT. IMAWI BENJAYA. Selaku Distribusi Nasional sebagai penerima lisensi dari produk Tupperware  PT IMAWI ini menemukan beberapa produk yang desainnya itu sama dengan desain milik Tupperware yang desain dengan merek Tulipware yang di produksi oleh CV CLASSIC ANUGERAH SEJATI yang lokasinya itu terletak di Bandung. Bentu pelanggaran yang dilakukan adalah mengenai merek TUPPERWARE dengan merek TULIPWARE untuk produk yang sejenis serta persamaan WARE diakhir kata.

DART INDUSTRI INC, selaku pemilik merek Tupperware telah memasang iklan pengumuman disurat kabar untuk mengingatkan kapada konsumen bahwa telah beredar merek ynag hamper sama yaitu TULIPWARE. Sedangkan undang-undang merek telah memberikan ancaman berupa ancaman pidana kepada orang yang menggunakan merek y ang sama maupun memproduksi barang yang sama pula. Besarnya ancaman pidana yang diberikan itu terdapat didalam pasar 90dan 91.

Seharusnya CV CLASSIC ANUGERAH SEJATI yang memproduksi TULIPWARE tidak menggunakan nama produk yang hamper sama dan juga jenis produk yang hamper sama pula. Seharusnya TULIPWARE ini mengganti namanya dan juga mengganti jenis-jenis produk yang sama dengan TUPPERWARE. K-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biore & Biorf saling klaim

JAKARTA:  Perusahaan produk kosmetik KAO Corporatin Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf. Merek itu memiliki persama...