Kamis, 19 Mei 2005, Pengadilan Niaga Jakarta yang diketuai Edy Cahyono mengabulkan permohonan pembatalan Merek Enerjos milik PT. Sayap Mas Utama, yang dimohonkan oleh pemilik Merek Extra Joss, PT. Bintang Toedjoe. Sebagaimana
diberitakan, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap
Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding
pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang
terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Menurut PT. Bintang Toedjoe,
ada kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan Enerjos adalah varian
dari Extra Joss. Persepsi inilah yang dinilai telah merugikan pihak PT.
Bintang Toedjoe. Akhirnya, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan dengan
mengacu pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek. Bahkan sebenarnya sebelum pengajuan
gugatan pun, pihak PT. Bintang Toedjoe pernah mengajukan oposisi
terhadap Merek Enerjos, yaitu ketika masih berada dalam proses
pendaftaran di Dirjen H.K.I. Namun ketika itu, Dirjen H.K.I. menolak dan
tetap meloloskan Merek Enerjos.
Pihak
PT. Sayap Mas Utama selaku tergugat tidak tinggal diam. Perusahaan ini
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya, oleh MA, PT.
Sayap Mas Utama dinyatakan berhak
menggunakan nama pemegang Sertifikat Merek Enerjos, dan bahkan pihak
PT. Bintang Toedjoe dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp.
5.000.000,-. Lantaran putusan MA yang dianggap kontroversial inilah
maka PT. Bintang Toedjoe mengancam memindahkan pabriknya ke luar negeri.
PT. Bintang Toedjoe menganggap pemerintah mengabaikan perlindungan
hukum terhadap produk andalannya, Extra Joss. Bahkan pihak PT. Bintang
Toedjoe tengah mengkaji kemungkinan merelokasi pabriknya yang kini
berlokasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta, ke Filipina atau
Vietnam.
Terhadap putusan MA, pihak PT.
Bintang Toedjoe sebagai produsen Extra Joss telah mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) atas keputusan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi
yang memenangkan PT. Sayap Mas Utama sebagai produsen Enerjos. Kuasa
hukum PT. Bintang Toedjoe, Justisiari Perdana Kusumah dari Soemadipradja
& Taher di Jakarta, mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan, karena
telah ditemukannya bukti baru (novum) yakni adanya biaya promosi
yang dilakukan PT. Bintang Toedjoe sejak tahun 1997—2000. Selain itu,
kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe mengatakan bahwa Majelis Hakim Agung MA
telah melakukan kesalahan pada tingkat kasasi dalam memutuskan perkara,
yakni terjadinya kesalahan yang dilakukan majelis hakim di tingkat
kasasi dalam memutuskan perkara, yakni mengenai penilaian tentang Merek
Terkenal (well known marks).
Pada
titik ini dapat dikatakan bahwa pokok sengketa antara kedua perusahaan
tersebut dalam kaitan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos ialah sebagai
berikut. Pertama, adanya kemiripan nama dari kedua Merek
tersebut, terutama dalam hal pengucapan (dengan tekanan pada kata
“jos”), padahal kedua jenis barang tersebut berada dalam kelas barang
yang sama. Kedua, adanya tudingan bahwa PT. Sayap Mas Utama
mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek
Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
Depkum HAM oleh pihak PT. Bintang Toedjoe. Ketiga, munculnya
Merek Enerjos telah menimbulkan kesan di masyarakat bahwa minuman
kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss; dan persepsi ini
dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe.
Tanggapan
Sebagaimana
yang dijelaskan sebelumnya, pokok sengketa pertama antara PT. Bintang
Toedjoe dan PT. Sayap Mas Utama berhubungan dengan Merek Extra Joss dan
Enerjos ialah adanya kemiripan nama dari kedua Merek tersebut, terutama
dalam hal pengucapan dengan tekanan pada kata “jos”. Jika dilihat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan (pendaftaran
Merek) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik
pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
sejenisnya. Maka
dapat dikatakan bahwa Merek Extra Joss dan Enerjos memiliki persamaan
bunyi ucapan (kata ”jos”). Padahal, secara konstitutif, pihak PT.
Bintang Toedjoe-lah yang lebih dahulu mendaftarkan nama Extra Joss
sebagai Merek Dagang-nya. Itu berarti, pendaftaran Merek Enerjos harus
ditolak.
Berdasarkan
kasus diatas, PT. Sayap Mas Utama menggunakan merek “Enerjos” yang
hampir menyerupai merek terkenal “Extra Joss”, pelanggaran merek ini
terjadi karena produsen ingin memperoleh keuntungan tetapi cara yang
dilakukan adalah merugikan pihak lain. Menurut saya, hal ini seharusnya
tidak terjadi, karena merek mempunyai arti penting dalam suksesnya
pemasaran. Suksesnya pemasaran akan mempengaruhi kemajuan perusahaan dan
dengan merek yang terkenal maka akan terjamin kesuksesannya.
Hak atas merek adalah Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi,
dengan adanya perlindungan maka kepentingan pemegang hak merek juga
dilindungi. Namun, dalam kenyataannya perlindungan terhadap Hak Atas
Merek belum baik terbukti masih terdapat pelanggaran merek, karena dalam
undang-undang tersebut masih banyak celah yang dapat mempengaruhi
timbulnya pelanggaran merek. Seharusnya, Undang-Undang perlu diregulasi,
dengan regulasi diharapkan Hak Atas Merek terdaftar terlindungi dengan
baik. Regulasinya adalah terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan
perlindungan Hak Atas Merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar