JAKARTA: Perusahaan produk kosmetik KAO Corporatin Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf.
Merek itu memiliki persamaan dengan merek Biore yang telah terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Penggugat
meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar membatalkan
merek Biorf yang diterbitkan Direktur Merek Ditjen HKI Kemenkum HAM
kepada PT Sintong Abadi,”ungkap kuasa hukum penggugat KAO Corporation Jepang, melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie dalam gugatannya di Pengadilan Niaga, Kamis, 8 Maret 2012.
Dalam
gugatannya, Nidya mengatakan persamaan nama merek produk kosmetik
tergugat itu sangat berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap
konsumen.
Misalnya,
jika kedua produk kosmetika itu disandingkan di supermarket, konsumen
akan bingung dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemilihan yang
salah atas kedua jenis produk sabun cuci muka tersebut.
Dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, kuasa hukum tergugat PT Sintong Abadi, Edi Negara Siahaan, menolak produk sabun cuci kliennya itu memiliki persamaan dengan Biore.
“Penggunaan
nama Biorf terdiri atas satu suku kata, sedangkan Biore memiliki tiga
suku kata. Artinya, tidak benar jika produk Biorf itu memiliki persamaan
dengan Biore.”
Makna
kata Biorf, kata Edi, berasal dari bahasa China yang mengandung makna
perubahan menuju kesegaran. “Jadi tidak meniru merek Biore yang
diproduksi perusahaan klien penggugat, apalagi perusahaan klien kami
terbukti memiliki izin dari Direktur Merek Ditjen HKI, Kemenkum
HAM,”katanya.(msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar