Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi
INTER IKEA SYSTEM B.V. atas PT. RATANIA KHATULISTIWA, perusahaan asal
Surabaya. Dalam putusan bernomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, itu MA
menyatakan bahwa Judex Facti oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah
menerapkan hukum. Dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh
pemiliknya salama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum
Merek.
Posisi kasus yaitu ketika IKEA internasional, yang bermarkas di 2
Hullenbergweg, Belanda, menggugat perusahaan Surabaya, PT Ratania
Khastulistiwa. IKEA internasional adalah singkatan dari:
IKEA Belanda |
Ingvar
Kamprad
Elmatayd
Agunnaryd
sedangkan IKEA lokal dalah kependekan dari:
IKEA Surabaya |
Intan
Khastulistiwa
Esa
Abadi.
MA menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat.
“Karena itu putusan Judex Facti sudah layak untuk dipertahankan,” jelas kutipan Putusan MA.
Namun, hakim anggota I Gusti Agung Sumanatha menyatakan dissenting opinion. Menurutnya, Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut.
“Secara kasat mata toko milik tergugat yang menjual produknya tersebar di Indonesia toko resmi IKEA yang cukup besar beradai di Jalan Alam Sutera Tanggerang Banten, sehingga dengan demikian Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang merek tidak dapat diterapkan,” jelasnya.
Namun demikian, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi INTER IKEA SYSTEM B.V harus ditolak,” tulis putusan MA.
Untuk diketahui permohonan Permintaan pendaftaran Merek “IKEA” oleh Pengguat untuk kelas 20 dan 21 telah diterima pendaftarannya oleh DIRJEN HAKI adalah sah. Kelas 20 adalah untuk jenis barang/jasa perabot rumah, cermin, bingkai gambar, benda- benda (yangtidak termasuk dalam kelas- kelas lain) dari kayu dan rotan. Kelas 21 untuk jenis barang/ jasa perkakas dan wadah- wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia tembikar yang tidak termasuk dalam kelas lain. Sedangkan IKEA singkatan dari “Intan Khatulistiwa Esa Abadi”.
Dalam keberatannya, IKEA menyatakan bahwa gugatan yang diajukan olej pemohon tidak berdasarkan iktikad baik. Hal tersebut dilandasi maksud meniru dan membonceng keterkenalan merek “IKEA” Tergugat.
“Oleh karenanya itu, argumen Termohon kasasi yang mendalilkan dirinya sebagai pihak yang berkepentingan terhadap merek IKEA di Indonesia dilandasi oleh iktikad tidak baik. Termohon Kasasi sebagai pihak yang berkepentingan untuk menggunakan Mereka IKEA dengan maksud membawa manfaat bagi perekonomian nasional Indonesia, tindakan termohon kasasi dalam menggunakan serta mendaftarkan merek yan jelas memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal, dalam hal ini merek IKEA milik pemohon kasasi, justru menunjukan iktikad tidak baik Termohon kasasi yang bermaksud mendompeng keterkenalan merek IKEA Pemohon Kasasi,” demikian kutipan putusan MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar