SENGKETA MEREK WAROENG PODJOK VS WARUNG POJOK
WARUNG DULU KALA |
Kasus ini terjadi antara PT. Puri Intirasa
pemilik restoran ”Waroeng Podjok” dengan pihak Rusmin Soepadhi sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Kasus ini diawali dengan adanya somasi dari pihaa Rusmin kepada PT. Puri Intirasa serta peringatan terbuka di
harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”
Disampaikan oleh Bambang
Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan
bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak
tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti
rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah
dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah
dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum
mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera
mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada
kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan
itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang
diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga
pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar
kompensasi/ ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik tersebut.
Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur
bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara
sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa
pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal
Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya.
Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi
diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di
harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”.
Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan
pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan
terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok
milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan
merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2
a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut
karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah
mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung
mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok”
tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun
2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika
dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen
HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan
dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus
pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Tanggapan:
Kasus pendaftaran nama "Warung Podjok" dan "warung pojok" sebenenrnya
hanya belum tuntas padahal pengadilan sudah menolak permohon Rusmin
tetapi Ditjen HKI seharusnya tinggal menghapus pendaftaran merek
tersebut seperti yang diamanatkan pada UU. Dan pada UU juga sudah
tertera apabila jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek sudah
tidak dapat digunakan lagi dan pendaftarannya harus dihapus. Dari berita
yang telah saya peroleh di atas, saya menyimpulkan ternyata kasus
pelanggaran hak merek dapat terjadi karena penyalahagunaan dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab(pemohon yang tidak beritikad
baik). Hal tersebut dapat merugikan pemohon yang beritikad baik. Apabila
kasus-kasus seperti di atas diproses ke pengadilan
sebaiknya pihak-pihak yang berwenang menangani kasus pemohon dengan
lebih cermat.
rrrr
BalasHapus